Oleh: Edi Danggur, S.H., MM., MH.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (“MKMK”) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua MK Anwar Usman (“AU”) tanggal 23 Oktober 2023 telah memeriksa, mengadili dan memutus laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dilaporkan oleh Denny Indrayana dkk terhadap dirinya sendirinya (AU) sebagai Hakim Terlapor.
Perilaku AU telah dinilai berdasarkan keharusan-keharusan etis sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Dari bukti-bukti surat, keterangan saksi dan ahli, MKMK menyimpulkan AU terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan serangkaian pelanggaran berat. Maka amar putusan butir 1 Putusan MKMK pun berbunyi: “Menyatakan Hakim Terlapor (AU) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan”.
Atas pelanggaran berat yang telah dilakukan oleh AU tersebut, maka amar 2 Putusan MKMK berbunyi: “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor (AU)”. Masyarakat dari kalangan kampus, praktisi hukum sampai mantan Hakim Konstitusi pun mengajukan protes atas sanksi ini.
Dimana letak masalahnya sehingga putusan MKMK itu menjadi sumber kontroversi baru di tengah masyarakat?
MKMK Memutus Manasuka
Diakui sendiri oleh MKMK dalam pertimbangan putusannya bahwa tidak cukup MKMK menemukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Komentari tentang post ini