Penggunaan kata-kata: “… yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan” mempunyai makna yang sangat luas, termasuk permohonan pengujian undang-undang. Sebab, dalam pengujian undang-undang pun keterangan presiden/pemerintah perlu didengar. Sementara, Presiden Jokowi adalah ipar dari AU sehingga Pemohon dapat saja mengajukan keberatan atas dasar potensi timbulnya benturan kepentingan manakala AU ikut memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan pengujian UU.
Keberadaan AU di MK pun pasti akan selalu penuh kontroversi karena alasan potensi benturan kepentingan tersebut. Hakim Konstitusi tanpa wewenang untuk menggunakan palu keadilan, tentu tidak ada gunanya.
Oleh karena itu, sebaiknya AU mundur dari MK sebagai pilihan terhormat. Memang perlu jiwa besar untuk mengambil keputusan mundur.
Tetapi, yakinlah bahwa publik akan mengenang jiwa besarmu. Anda tetap orang hebat jika mundur dari MK.
Penulis adalah praktisi hukum, tinggal di Jakarta
Komentari tentang post ini