Parahnya, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, diduga ada salah satu tour operator-alias penyedia paket wisata yang sengaja menyediakan sarana kembang api. Kemungkinan bisa saja kegiatan itu untuk membuat paket yang berbeda untuk sesi foto bagi konsumennya.
“Ini ngawur.. sangat koyol dan diduga ini sebagai salah satu penyebab terbakarnya kawasan komodo,” paparnya.
Menurut Azmi, jika hasil penyelidikan polisi ternyata benar dan terbukti, maka pelakunya harus mendapat hukum berat. Bukan cuma pelakunya, namun tour guidenya harus dimintai pertanggungjawaban. “Hukum pula korporasinya, hal ini penting agar ada efek jera bagi pelaku khususnya pengelola jasa operator tour,” terangnya.
Padahal, kata Azmi, Indonesia itu indah karena kekayaan alamnya. Anehnya, malah ada oknum tour operator yang ngawur dan tidak menjaga alam indonesia.
Menurut Azmi, sanksi pidana dan denda maksimal dapat dikenakan dengan mengacu pada Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta ekosistemnya dapat dijadikan payung hukum menjerat pelaku. “Pidana 10 tahun sampai denda Rp10 Miliar jika nyata-nyata pengelola tour tersebut dengan sengaja membawa bahan bahan atau kegiatannya dapat mengakibatkan terbakarnya sebuah kawasan hutan,” pungkasnya.















