JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sutriono Edi berharap agar pengurus Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi (Aspebtindo) masa bakti 2015-2018 mampu menjadikan perdagangan berjangka komoditi (PBK) makin kompetitif. Pendirian Asosiasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pada Bab VA bahwa asosiasi industri perdagangan berjangka merupakan wadah berbentuk badan hukum yang bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan para anggotanya dan pengembangan industri PBK di Republik Indonesia. “Dengan adanya undang-undang tersebut, maka dua organisasi di lingkungan perdagangan berjangka, yaitu Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) dan Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) resmi melebur menjadi Aspebtindo yang merupakan satu-satunya organisasi di bidang PBK di Indonesia,” ujar Sutriono Edi saat menyerahkan persetujuan Aspebtindo kepada Ketuanya, F. Wishnubroto, beserta Ketua Dewan Pengawas Ardiansyah Parman, di Gedung Bappebti Jakarta, Senin (15/6).
Pendirian Aspebtindo dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti No. 111/BAPPEBTI/PER/01/2014 tentang Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka. Selanjutnya, disusun Panitia Pengarah (Steering Committee) dalam rangka mempersiapkan pendirian Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka Komoditi berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No. 02/BAPPEBTI/KEP/01/2014. Persetujuan Aspebtindo secara resmi dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No. 19/BAPPEBTI/SP/04/2015 tanggal 24 April 2015.














