Oleh: Prof.Firmanzah, PhD
Penyusunan, pembahasan dan pengesahan RAPBN 2015 menjadi UU APBN 2015 menarik untuk kita cermati bersama.
Pertama, proses ini bertepatan dengan periode transisi kepemimpinan nasional dan transisi anggota DPR-RI dari periode 2009-2014 ke lima tahun berikutnya 2014-2019.
Kedua, sementara pemerintah di akhi rmasa keperiodean akan memastikan proses RAPBN 2015 tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepentingan untuk juga memberikan keleluasaan kepada Presiden terpilih dan pemerintahannya untuk menjalankan program-program seperti janji politik perlu juga terfasilitasi.
Ketiga, kelancaran masa transisi fiscal dan kepemimpinan nasional akan memberikan fondasi yang kuat bagi pembangunan nasional lima tahun ke depan yang tertuang dalam RPJMN ke-III yaitu periode 2014-2019.
Penyusunan RAPBN dalam masa transisi kepemimpinan telah diatur dalam tata aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini tercermin pada UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan “Dalam rangka menjaga kesinambungan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden tahun berikutnya”.
Komentari tentang post ini