DIPA dan Alokasi TKDD, sebagai dokumen yang menjadi dasar pengeluaran negara, pencairan atas beban APBN, serta pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. DIPA diserahkan kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran, sedangkan Alokasi TKDD diserahkan kepada para Gubernur yang merupakan wakil Pemerintah Pusat di daerah. Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD sebelum dimulainya tahun anggaran 2019 dilaksanakan dengan harapan agar program dan kegiatan tahun 2019 dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya bisa lebih cepat dirasakan oleh masyarakat.
“Dalam kesempatan kali ini saya juga perlu kembali menegaskan bahwa kita harus fokus dalam belanja APBN. Jangan sampai APBN kita menguap begitu saja tanpa hasil dan juga jangan habis untuk sekedar rutinitas belanja pegawai atau belanja operasional tapi kita lupa mengukur dampaknya bagi kemanfaatan untuk masyarakat,” tegas Presiden.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara, optimalisasi pendapatan negara dan kemandirian APBN, Pemerintah melakukan beberapa kebijakan strategis dan terobosan dalam APBN tahun 2019 :
1. Penguatan bidang kesehatan yang salah satunya difokuskan pada program penurunan stunting terintegrasi dengan melakukan intervensi gizi di 160 kabupaten/kota.















