JAKARTA-Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 di Jawa dan Bali untuk mewaspadai potensi lonjakan kasus Covid-19.
Untuk membantu penanganan Covid-19, pemerintah hadir melalui instrumen APBN yang tetap fokus membantu masyarakat yang paling rentan dan memulihkan dunia usaha sehingga pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 bisa berjalan bersama dan saling mendukung.
Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menaikkan anggaran di sektor kesehatan yang semula Rp193,93 triliun menjadi Rp214,95 triliun.
Penambahan anggaran ini digunakan untuk klaim perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan, penyediaan obat Covid-19 untuk pasien yang melakukan isolasi mandiri, vaksinasi, penambahan supply oksigen, hingga pembangunan rumah sakit darurat.
“Pemerintah menyiapkan fasilitas Isolasi Terpusat, dengan memanfaatkan gedung, Wisma Atlet, asrama haji, balai diklat, sekolah dan rusun yang ada di daerah. Selain itu, juga menggunakan Kapal PELNI, bekerja sama dengan Kemenhub, Kemenkes, BNPB dan Pemda, dan pada tahap awal akan ditempatkan di Medan, Bitung, Sorong, dan Bandar Lampung,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.











