JAKARTA-Ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanaja Negara-Perubahan (UU APBN-P) Tahun 2015 yang memerintahkan seluruh investasi pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dialihkan menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Gugatan ini dilayangkan oleh sebelas orang warga negara Indonesia.
Pada sidang pendahuluan yang digelar Selasa (23/2) di Ruang Sidang Pleno MK, Cepi Sopandi yang merupakan salah satu Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan perkara Nomor 10/PUU-XIV/2016 tersebut di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Meski pada permohonannya menggugat ketentuan tentang PMN, Sopandi menegaskan bahwa pada pokoknya Pemohon tidak terlalu memasalahkan penetapan PMN kepada BUMN selama penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan norma-norma perekonomian yang diatur dalam Konstitusi. Hal yang menjadi persoalan bagi Sopandi dan 10 orang Pemohon lainnya, yaitu jumlah aset yang digelontorkan untuk PT SMI dinilai sangat besar, bahkan Pemohon menyatakan jumlah senilai 18 triliun itu merupakan rekor terbesar dalam pemberian PMN. “Bahwa penyerahan aset PIP yang begitu besar tersebut kepada PT SMI, menurut kami, dilakukan secara terburu-buru dan tanpa direncanakan dengan matang. Karena itu, penyerahan tersebut jelas-jelas melanggar norma-norma konstitusi. Bertentangan dengan prinsip kemandirian, prinsip efisiensi berkeadilan, dan prinsip berkelanjutan, yang akhirnya akan berujung pada kegagalan pencapaian tujuan dasar negara, yaitu menyejahterakan kehidupan bangsa dan negara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tutur Sopandi.















