Terlebih, lanjut Sopandi, penyerahan aset PIP kepada PT SMI sangat kurang tepat karena fokus usaha PT SMI tersebut adalah bisnis murni yang penghasilannya diperoleh dari rente (sederetan modal) bunga atas pembiayaan proyek-proyek infrastruktur. Praktik-praktik rente ekonomi yang dilakukan oleh PT SMI, menurut Pemohon, justru menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Berusaha meyakinkan Majelis Hakim, Sopandi memaparkan kedudukan hukum yang dipakai untuk mengajukan gugatan. Kedudukan yang dipakai para Pemohon adalah sebagai warga negara Indonesia yang membayar pajak pada barang-barang konsumsi. Dengan kata lain, Pemohon merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang kemudian digunakan untuk pembiayaan APBN. “Itulah yang menjadi penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai APBN karenanya fakta menunjukkan bahwa ada kontribusi dari tiap-tiap batang rokok yang dihisap oleh para Pemohon yang digunakan untuk membiayai APBN. Dan ketika pos pengeluaran APBN itu bertentangan dengan konstitusi, amanat, kaidah, prinsip, dan norma konstitusi, maka itu artinya kerugian konstitusional secara langsung bagi Para Pemohon,” tegas Sopandi.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya, meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23A UUU APBN-P 2015 bertentangan dengan UUD 1945.















