Menanggapi permohonan Pemohon, Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul memberikan saran yang dapat digunakan untuk melakukan perbaikan permohonan.
Sebelum memberikan saran, Arief mengingatkan bahwa meski APBN merupakan produk hukum bernama undang-undang namun UU APBN memiliki keterbatasan waktu. Dalam hal ini, bila UU APBN Tahun 2016 sudah disahkan, maka UU APBN Tahun 2015 beserta perubahannya sudah tidak berlaku lagi.
Meski Pemohon mengklaim sudah memasukkan permohonan pada 16 Desember 2015, tetap saja permohonan akan dianggap kadaluarsa. Sebab, pemeriksaan perkara ini akan tetap dilakukan pada Januari 2016. “Kita sidang yang pertama, kemudian 14 hari kita sidang lagi, kira-kira kalau sudah masuk bulan Januari, kan juga sama saja sudah tidak berlaku,” terang Arief sembari menegaskan bahwa UU yang diuji sudah tidak berlaku maka permohonan Pemohon akan kehilangan objek.
Oleh karena itu, Arief menyarankan kalau Pemohon masih mau melanjutkan gugatan sebaiknya Pemohon menganalisis UU APBN yang baru. Bila pasal serupa masih dicantumkan dalam UU APBN Tahun 2016 maka Pemohon bisa memperbaharui objek permohonan.
Sebelum menutup sidang, Arief mengingatkan agar Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat Senin, 7 Maret 2016, pukul 10.00 WIB. Perbaikan diserahkan langsung ke Kepaniteraan MK. (sumber www.mahkamahkonstitusi.go.id)















