ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

APBN-P 2015 Digugat ke MK

gatti Reporter : gatti
24 Feb 2016, 6 : 42 PM
3k 127
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Menanggapi permohonan Pemohon, Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul memberikan saran yang dapat digunakan untuk melakukan perbaikan permohonan.

Sebelum memberikan saran, Arief mengingatkan bahwa meski APBN merupakan produk hukum bernama undang-undang namun UU APBN memiliki keterbatasan waktu. Dalam hal ini, bila UU APBN Tahun 2016 sudah disahkan, maka UU APBN Tahun 2015 beserta perubahannya sudah tidak berlaku lagi.

Meski Pemohon mengklaim sudah memasukkan permohonan pada 16 Desember 2015, tetap saja permohonan akan dianggap kadaluarsa. Sebab, pemeriksaan perkara ini akan tetap dilakukan pada Januari 2016. “Kita sidang yang pertama, kemudian 14 hari kita sidang lagi, kira-kira kalau sudah masuk bulan Januari, kan juga sama saja sudah tidak berlaku,” terang Arief sembari menegaskan bahwa UU yang diuji sudah tidak berlaku maka permohonan Pemohon akan kehilangan objek.

BacaJuga :

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, PMKRI Ruteng Siap Geruduk Bea Cukai Labuan Bajo

LBP Minta Pemprov Bali Selektif Terima Wisatawan Asing

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Oleh karena itu, Arief menyarankan kalau Pemohon masih mau melanjutkan gugatan sebaiknya Pemohon menganalisis UU APBN yang baru. Bila pasal serupa masih dicantumkan dalam UU APBN Tahun 2016 maka Pemohon bisa memperbaharui objek permohonan.

Sebelum menutup sidang, Arief mengingatkan agar Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat Senin, 7 Maret 2016, pukul 10.00 WIB. Perbaikan diserahkan langsung ke Kepaniteraan MK. (sumber www.mahkamahkonstitusi.go.id)

Halaman :
Sebelumnya1234Berikutnya
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Setya Novanto Gugat Frasa ‘Pemufakatan Jahat’ ke MK

Berita Selanjutnya

Waspada, Penjarahan Uang Rakyat Melalui Cost Recovery Migas

Berita Terkait

Kuartal I-2024, DMAS Raup Marketing Sales Rp 560 Miliar
PROPERTI

Puradelta Lestari (DMAS) Bidik Prapenjualan Rp2,08 Triliun pada 2026

27 Feb 2026, 10 : 34 AM
DPD GMNI DKI Jakarta Bongkar Kemiskinan Semu Versi Negara
Makroekonomi

DPD GMNI DKI Jakarta Bongkar Kemiskinan Semu Versi Negara

27 Feb 2026, 6 : 48 AM
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, PMKRI Ruteng Siap Geruduk Bea Cukai Labuan Bajo
Hot News

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, PMKRI Ruteng Siap Geruduk Bea Cukai Labuan Bajo

26 Feb 2026, 9 : 27 PM
LBP Minta Pemprov Bali Selektif Terima Wisatawan Asing
Budpar

LBP Minta Pemprov Bali Selektif Terima Wisatawan Asing

26 Feb 2026, 3 : 36 PM
Ketua Banggar DPR RI Minta Agrinas Tak Perlu Impor Mobil Niaga Dari India
Makroekonomi

Ketua Banggar DPR RI Minta Agrinas Tak Perlu Impor Mobil Niaga Dari India

25 Feb 2026, 2 : 36 PM
Mega Manunggal Property (MMLP) Catat Pendapatan Rp355,65 Miliar pada 2025, Naik 3,59%
PROPERTI

Mega Manunggal Property (MMLP) Catat Pendapatan Rp355,65 Miliar pada 2025, Naik 3,59%

24 Feb 2026, 11 : 37 AM
Berita Selanjutnya
Pemerintah Catat Rekor Peningkatan Utang Terbesar Sepanjang Sejarah

Waspada, Penjarahan Uang Rakyat Melalui Cost Recovery Migas

Hendardi: Anggota TNI-Polri Pakai Narkoba Bukan Hal Baru

Hendardi: Anggota TNI-Polri Pakai Narkoba Bukan Hal Baru

Lapor Pajak Tanpa Repot dengan Aplikasi E-Filing

Lapor Pajak Tanpa Repot dengan Aplikasi E-Filing

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3289 shares
    Share 1316 Tweet 822
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Tunggu RUPSLB, Bakrie and Brothers Gelar Right Issue Sebanyak 90 Miliar Saham

    3248 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3545 shares
    Share 1418 Tweet 886
  • Ekspansi ke Jogjakarta, PT Garda Nusa Nipa Bangun Jejaring dan Silaturahmi ke Lingkungan Kraton

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810

Opini

United Tractors Bagi Dividen Interim Rp567 per Saham pada 24 Oktober 2025

United Tractors (UNTR) Bukukan Laba Rp14,81 Triliun pada 2025, Turun 24,17%

27 Feb 2026, 11 : 59 AM
Jubir OJK: IHSG Terkoreksi Virus Corona

IHSG Sesi I Turun 0,31% Terimbas Saham TLKM, ASII, DEWA dan BUMI

27 Feb 2026, 11 : 51 AM
Bantah Laporan FTSE Russell, BREN Klaim Saham Free Float Capai 11,66%

Awal Perdagangan, IHSG Anjlok 1,42% Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, ASII, BUMI dan DEWA

27 Feb 2026, 10 : 14 AM
Cahaya Islam di Jerman: Upaya Pengakuan Identitas Islam di Jantung Eropa

Cahaya Islam di Jerman: Upaya Pengakuan Identitas Islam di Jantung Eropa

27 Feb 2026, 6 : 37 AM
Amrih Jinangkung Serahkan Surat Kepercayaan kepada Raja Belanda

Amrih Jinangkung Serahkan Surat Kepercayaan kepada Raja Belanda

26 Feb 2026, 7 : 30 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.