JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan para importir memperbarui Angka Pengenal Impor (API), hingga batas akhir pada 30 Juni 2016. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang API yang mulai berlaku pada 1 Januari 2016.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih menegaskan terhitung mulai 1 Juli 2016 semua API yang belum disesuaikan akan terblokir secara sistem (otomatis).
Selanjutnya API tersebut tidak dapat digunakan sebagai instrumen dalam melakukan kegiatan importasi. “Penyesuaian API dilakukan agar tertib administrasi di bidang impor dapat terlaksana. Batas waktu penyesuaian API yang diberikan dirasa sudah sangat cukup, yaitu 6 bulan sejak Permendag No. 70 Tahun 2015 ditetapkan. Kami harapkan seluruh importir sudah melakukan penyesuaian API sebelum batas waktu yang ditentukan,” tegas Karyanto saat berbicara di hadapan para stakeholders (pelaku usaha) dalam Sosialisasi Penyesuaian API di kantor Kemendag, Rabu (22/6).
Karyanto menjelaskan, API merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki importir dalam melakukan kegiatan importasi barang. API digunakan pemerintah sebagai instrumen penataan tertib impor dalam rangka pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor.












