Pengaturan API, papar Karyanto, tertuang dalam Permendag No. 70 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 28 September 2015 sebagai bagian dalam paket pertama deregulasi terkait penyederhaan dokumen dan persyaratan dalam melakukan kegiatan impor. Permendag ini mengatur bahwa setiap perusahaan hanya boleh memiliki satu jenis API.
Apabila tujuan impor barang adalah untuk diperdagangkan, maka perusahaan harus memiliki API-U. Sedangkan apabila tujuan impor barang adalah untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi, maka perusahaan harus memiliki API-P. Pasal 37 Permendag tersebut menetapkan bahwa API-U dan API-P yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang API sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2012, harus disesuaikan dengan Permendag No. 70 Tahun 2015 paling lambat 30 Juni 2016. “Penyesuaian API dapat dilakukan di instansi penerbit API tempat API sebelumnya diterbitkan,” jelasnya.
Karyanto menambahkan, berbagai upaya juga telah dilakukan Kemendag untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya penyesuaian API. Kemendag juga secara aktif melakukan sosialisasi baik di pusat maupun di daerah, serta menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis kepada instansi penerbit dan pelaku usaha (importir) terkait ketentuan API termasuk batas akhir penyesuaian API.












