Kemendag melalui surat No. 835/DAGLU.4-5/SD/05/2016 tanggal 19 Mei 2016 dan No. 537/SD/6/2016 tanggal 15 Juni 2016 telah meminta kepada seluruh instansi penerbit API untuk dapat menyampaikan kepada pemilik API agar segera melakukan penyesuaian sesuai Permendag No. 70 Tahun 2015. Selain itu, Kemendag juga melakukan koordinasi dengan Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai terkait kewajiban penyesuaian API tersebut.












