JAKARTA-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung kebijakan pemerintah yang akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final kepada korporasi baik BUMN maupun swasta yang melakukan revaluasi asetnya. Karena kebijakan ini dirasa sebagai win-win solution antara regulator dan kalangan pengusaha. “(Kebijakan) ini menjadi semacam daya tarik bagi kalangan pengusaha. Karena kebijakan ini saya rasa win-win solution. Buat pajak bagus agar ke depan makin bagus penerimaannya. Sedang buat perusahaan bagus ada kesempatan untuk revaluasi. Jadi aset itu bisa dinilai kembali,” ujar salah satu Ketua Apindo, Johnny Darmawan Danusasmita di Jakarta, Kamis (22/10).
Kebijakan insentif ini memang sangat menarik. Pemerintah memangkas tarif PPh final menjadi tariff yang beragam. Dari yang semula 10 persen menjadi 3 persen, 4 persen, atau 6 persen sesuai masa revaluasinya. Jika masa revaluasi itu tuntas sampai akhir tahun maka dikenai tariff 3 persen. Kalau selesainya pada semester pertama 2016 dikenai tariff 4 persen. Jika diselesaikan pada semester kedua tahun depan dikenai 6 persen. Tapi jika sampai akhir tahun 2016 belum selesai juga kembali ke tariff normal 10 persen. Dan kebijakan ini tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi V.
Komentari tentang post ini