Johnny menambahkan, kepentingan dalam kebijakan ini memang dapat dilihat dalam dua sisi. Pertama, dari sisi otoritas pajak dapat meningkatkan tax base-nya sehingga untuk tahun depan dasar pengenaan pajaknya itu lebih besar dan penerimaan pun dapat digenjot. Di sisi lain, kebijakan ini menjadi kesempatan yang bagus buat semua perusahaan, apalagi asset perusahaan selama ini masih dalam kategori under atau masih rendah. “Selama ini kan kita masukkin (bayar PPh final) 10 persen. Setelah diturunkan tarifnya tentu ini kebijakan yang atraktif bagi para pengusaha supaya mereka ambil. Karena akan berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis perusahaannya,” jelas dia.
Ketika ditanya, bagi pengusaha seberapa besar revaluasi aset ini dapat mendongkrak modal. Johnny menegaskan, itu sangat pasti dapat terjadi. “Tapi seberapa besarnya kita belum menghitung, saya belum tahu. Tapi pasti akan naik,” imbuhnya.
Cuma bagi dia, kebijakan ini harus tegas mengatur supaya tidak mudah diselewengkan. Karena dilihat dari konsep awalnya itu dimaksudkan agar dapat menyelamatkan penerimaan negara supaya para pengusaha itu tidak main gila alias mengemplang pajak. “Makanya dibuat pagarnya lebih dahulu. Tapi yang saya takutkan, apakah kebijakan ini benar-benar akan mengunci (agar pengusaha tidak nakal)? Sepertinya tidak. Sebab satu peraturan kalau kebanyakan pengecualian, biasanya dalam praktiknya akan rentan diselewengkan (pengusaha),” papar dia.














