Lebih lanjut, Elsie mengatakan kegiatan ini didukung penuh oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Koperasi Mitra Usaha Pasundan Cirebon dengan rangkaian kegiatan berupa meet and greet 1 dan 2 dimana terdapat sesi FGD dan pelatihan serta pengenalan aplikasi E-Taxaction.
UMKM yang terlibat terdiri atas usaha rumah makan, pedang pakaian, budidaya jamur hingga pengusaha minuman jahe berkumpul dan belajar bersama disini.
Selain pengenalan aplikasi, kegiatan ini juga meliputi sosialisasi tentang Peraturan pajak pada Usaha Kecil Menengah yang mengacu pada PP no 23 Tahun 2018, Sosialisasi mengenai subjek penghasilan, objek penghasilan, tarif, cara menghitung, dan cara menyetor pajak pada Usaha Kecil Menengah dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dilanjutkan para pelaku dan pioneer Usaha Kecil Menengah diberikan wawasan tentang tarif UMKM yang baru yaitu 0,5 persen yang mulai berlaku 1 Juli 2018 sejak diberlakukannya PP no 23 Tahun 2018. Kami berharap mereka bisa segera adaptasi dan memenuhi tuntutan aturan tersbeut.
Komentari tentang post ini