Lanjut Muhammadyah, kucuran kredit yang sudah dicairkan oleh Bank Kaltim kepada PT BHB sebesar Rp148,85 miliar pada 2011 dan 2013 sebesar Rp196,949 Miliar untuk pembangunan Pabrik Kelapa sawit. Seharusnya dana itu digunakan untuk membangun kebun inti dan kebun plasma masyarakat Desa Menamang Kanan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dari investigasi lapangan dan laporan yang kami miliki ternyata PT. Bekacak Himba Bahari yang sudah menggunakan pinjaman dana Bank Kaltim sudah dicairkan tapi belum ada pembangunan Perkebunan yang signifikan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit,” tegasnya.
Dari pengajuan kredit untuk Perkebunan PT BHB ada ketidakberesan dan kejanggalan dengan status lahan yang disyaratkan dimana Bank akan mengucurkan kredit untuk Kebun inti dan Plasma secara bertahap jika Kebun inti sudah memiliki izin lahan Kebun berstatus HGU.
“Dengan kondisi ini untuk memberikan kejelasan kepada petani Sawit, aparat terkait harus segera bertindak,” imbuhnya
Kata Muhammadyah, sesuai laporan kegiatan perkebunan PT Bakacak Himba Bahari yang dilakukan oleh Disbun Kutai Kartanegara tahun 2014 belum ada kegiatan yang signifikan dalam pembanguna kelapa sawit dan ada keanehan bahwa kredit bank Kaltim bisa cair padahal status lahan belum berstatus lahan Hak Guna Usaha melainkan baru memiliki Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan.












