“Dengan kondisi ini untuk memberikan kejelasan kepada petani Sawit, aparat terkait harus segera bertindak,” imbuhnya
Kata Muhammadyah, sesuai laporan kegiatan perkebunan PT Bakacak Himba Bahari yang dilakukan oleh Disbun Kutai Kartanegara tahun 2014 belum ada kegiatan yang signifikan dalam pembanguna kelapa sawit dan ada keanehan bahwa kredit bank Kaltim bisa cair padahal status lahan belum berstatus lahan Hak Guna Usaha melainkan baru memiliki Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan.
“Bukti yang menguatkan adanya Keputusan perpanjangan izin lokasi lahan kebun PT Bakacak Himba Bahari dengan izin lokasi nomor :590/525.29/005/A.Ptn tanggal 12 maret 2012 dengan direktur utama PT Bakacak Himba Bahari yang dijabat Mirza Aulia dengan luas lahan 1943, 7 hektar didesa Menamang Kanan Kab Kutai Kartanegara yang diperpanjang pada tanggal 11 april 2013,” pungkasnya. ***
Komentari tentang post ini