JAKARTA-Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) sangat tepat.
Hal ini merupakan langkah progresif dalam restorasi substansi hukum.
Apalagi, langkah baik ini disusul oleh Menteri Agama yang menegaskan dukungan terhadap kebijakan tersebut dan berencana untuk segera mengeluarkan Surat Edaran untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani, mengapresiasi langkah Menteri Nadiem yang secara tegas menunjukkan kepeduliannya pada upaya penghapusan kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan di lingkungan pendidikan.
“SETARA Institute juga mengapresiasi Menteri Yaqut yang mendukung dan akan menerapkan Permen PPKS tersebut di lingkungan PTKN,” ujarnya.
Kebijakan pemerintah melalui dua Menteri tersebut merupakan langkah signifikan yang strategis bagi upaya penghapusan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan tiinggi.
Komentari tentang post ini