Publik tentu dapat melihat bahwa draft UU PKS masih stagnan di DPR.
“Mestinya DPR memiliki keberpihakan politik yang progresif terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual sebagaimana ditunjukkan dalam Permen PPKS,” ulasnya.
Dia mengatakan Permen PPKS seharusnya melecut DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS menjadi undang-undang.
“SETARA Institute mendesak Pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara lebih luas kepada masyarakat untuk mencegah disinformasi yang dikampanyekan oleh kelompok-kelompok konservatif dengan narasi misleading bahwa Permen PPKS adalah legalisasi zinah,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah mesti melakukan dialog yang lebih ekstensif dengan organisasi-organisasi keagamaan mengenai substansi hukum Permen PPKS.
“Permen PPKS ini secara ideal melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi,” tuturnya.
Senada dengan Hasani, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah berpendapat Permen PPKS merupakan payung hukum yang dibutuhkan dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Terutama melalui jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi, sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permen PPKS.
Secara faktual, ketiadaan jaminan atas perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi penghambat utama dalam pelaporan kasus kekerasan seksual.













