“Dan juga dapat meningkatkan pajak penghasilan (PPH) badan, serta peningkatan kinerja ekspor,” pungkas Mukhtarudin.
Kebutuhan Domestik
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk kebutuhan domestik.
Agus mengatakan, RPP gas bumi ini akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan sumber energi nasional.
“Alhamdulillah presiden menyetujui melanjutkan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik. RPP ini pada dasarnya akan atur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi. Bukan hanya kebutuhan industri, tapi untuk kelistrikan di Indonesia” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Lebih jauh Agus mengatakan, RPP gas bumi ini merupakan game changer bagi pengelolaan gas nasional yang dalam aturannya akan menetapkan Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 60 persen dari total produksi.
Dengan demikian, kebutuhan gas bumi untuk industri manufaktur terpenuhi.
“Kami percaya bahwa carut-marut pengeluaran gas untuk kebutuhan industri dan kebutuhan kelistrikan itu tidak akan ada lagi karena regulasi yang mengaturnya itu regulasi yang secara hierarki sangat tinggi hanya di bawah undang-undang,” pungkas Menperin Agus.***