Hargens menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo bertujuan mengatur secara sistematis penugasan anggota kepolisian di berbagai jabatan sipil. Peraturan ini, kata dia, dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas organisasi Polri dan memastikan bahwa anggota kepolisian dapat berkontribusi optimal dalam berbagai posisi strategis di pemerintahan dan sektor publik.
Hanya saja, kata Hargens, sejak awal penerbitannya, Perpol ini menuai kontroversi. Komite Reformasi Polri, sebuah badan independen yang mengawal reformasi institusi kepolisian, mengeluarkan pernyataan keras yang menuding bahwa substansi Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kritik ini kemudian mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis hukum yang mempertanyakan legalitas dan konstitusionalitas peraturan tersebut.
“Dalam menghadapi tekanan dan kritik yang datang dari berbagai pihak, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap yang tegas dan independen. Berbeda dengan ekspektasi sebagian kalangan yang mengharapkan pemerintah akan merevisi atau mencabut Perpol 10/2025, Presiden justru memilih jalan yang lebih strategis, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memperkuat landasan hukum kebijakan tersebut,” tandas Hargens.














