“Kami menegaskan kepada pemerintah jika serius ingin swasembada gula, maka pabrik harus mewajibkan untuk memenuhi bahan baku produkşinya dari tebu tanamannya sendiri,” tegasnya.
Edy juga menegaskan, pihaknya tidak akan mempersoalkan 2 pabrik gula baru asalkan sesuai dengan ijin usahanya dan syaratnya dipenuhi.
“Kalau syarat tidak di penuhi dan bikin gaduh mengambil tebu dari daerah-daerah sekitar yang sudah ada pabriknya, maka ini menyimpang. Hak kami meminta pada pemprov dan DPRD bahkan pusat untuk evaluasi dan bahkan bila perlu ijinnya di cabut,” tandasnya.
Edy juga menyesalkan adanya suara-suara sumbang yang dilontarkan sejumlah anggota DPRD Jatim terhadap asosiasinya yang menuding adanya bantuan dana dari pihak tertentu yang diberikan kepada asosiasinya.
“Saya kira sangkaan DPRD Jatim itu tak masuk akal dan tak memiliki dasar apalagi bukti yang kuat. Suara keresahan kita bukanlah pesanan pihak manapun apalagi kita APTRI dianggap dapat anggaran. Saya kira itu mengada-ngada,” tandasnya.
“Justru kami ini heran ada kegaduhan dan ketimpangan mengapa mereka (DPRD Jatim) diam dan ada apa juga di biarkan, bahkan minta ijin raw sugar untuk gula rafinasi dan justru malah siap mengawal dan mengatakan Permemperin no 3 2021 berbahaya untuk pengusaha dan industri mamin di Jatim,” ungkapnya.
Yang jelas, kata dia, sikap asosiasinya terhadap keberadaan Permenperin 03/2021 sebagai wujud bahwa aturan tersebut memang relevan untuk kemudian diterapkan ditengah industri gula tanah air khususnya di Jatim yang memang perlu dibenahi.
“Apa yang kita upayakan adalah meluruskan maksud dan tujuan Permenperin no 3/2021 adalah instrument pemerintah untuk mengatur dan memenuhi kebutuhan gula nasional baik Rafinasi dan konsumsi sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Sekali lagi perlu diluruskan, kata dia, tudingan APTRI dapat anggaran dari pihak tertentu tentunya tidak logis.
“Siapa yang akan ngasih. Apa alasan logis mereka ngasih BUMN maupun RNI, yang perlu di curigai adalah ada apa DPRD mati-matian bela KTM dan RMI itu swasta,” sindirnya.













