JAKARTA-Pembahasan superholding BUMN saat ini perlu mendapat kawalan ketat dengan UU.
Alasannya karena ada saham negara.
Apalagi yang akan menjadi anak perusahaannya nanti holdingnya saja dan BUMN-nya tetap satu, yaitu superholding itu sendiri.
“Dalam RUU BUMN ini nantinya BUMN cukup satu sampai enam dari 118 BUMN yang ada sekarang ini, agar mampu mewujudkan kebutuhan hajat hidup orang banyak,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal dalam forum legislasi “RUU BMUN dan PMN” bersama pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Menurut Hekal, Pemerintah ingin BUMN menjadi besar dan mampu bersaing dengan dunia global.
Karena itu, pemerintah menghormati DPR RI dengan melakukan sosialiasi superholding tersebut melalui Focus Group Disscussion (FGD).
“Yang penting harus mempertegas kembali Pasal 33 UU NRI 1945 tentang definisi kebutuhan hajat hidup orang banyak, agar tidak melanggar UUD 1945,” ujarnya
Dikatakan Hekal, sejak Indonesia merdeka sudah ada 800-an BUMN, dan sekarang tinggal 119 BUMN.
Nantinya cukup satu hingga enam BUMN dan semuanya harus fokus untuk kebutuhan rakyat dan kekuatan ekonomi nasional.
Tapi, apakah akan dinasionalisasi atau tidak, itu tergantung pemerintah.














