“Yang bukan saja teknologinya dari luar, tapi karyawannya juga dibawa ke sini. Lalu, rakyat kita hanya menjadi penonton? Karena itu, penawaran Jokowi masuk TPP ditolak Amerika Serikat karena sudah utang 3 miliar dollar AS ke China melalui Bank Mandiri, dan ini bertentangan dengan TPP,” jelasnya.
Dengan demikian, sebelum bahas superholding BUMN kata Noorsy, DPR RI harus mendefinisikan kembali pasal 33 UUD 1945 terkait kebutuhan hajat hidup orang banyak itu.
Juga agar dalam pelaksanaannya tidak menabrak UU No.25 tahun 2007 tentang BUMN.
Malaysia, Singapura, Thailand, China, dan Rusia mampu menghadapi krisis karena peran BUMN yang efektif.
Bahwa BUMN yang mampu stabilkan harga-harga. Karena itu FGD Superholding ini tidak jelas arahnya.
“Kalau untuk penetrasi pasar untuk hajat hidup orang banyak tidak masalah. Silakan. Tapi, kalau tidak, berarti negara ini benar-benar menjalankan politik kekuasaan, bukan konstitusi,” tambah Noorsy.
Selain itu pada 30 tahun ke depan (2045) tidak ada dunia yang tidak butuh energi. Kebutuhan kita 1,5 hingga 1,6 juta barel/hari.
Sementara produksi hanya 800 ribu barel, sehinga terus impor yang mahalanya dua kali lipat lebih mahal.
Menurut Direktur eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik ini, keberadaan utang menandakan Indonesia masih tetap terjajah.














