JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Manajemen PT Arita Prima Indoesia Tbk (APII) mengungkapkan, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas kredit sebesar Rp86,5 miliar dari Bank OCBC NISP (NISP) pada 19 Desember 2025.
Direksi APII dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/12/2025), mengemukakan, fasilitas kredit NISP tersebut memiliki bunga 8,25% per tahun dengan tenor 12 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian. Tujuan penarikan fasilitas kredit Bank OCBC NISP adalah untuk kebutuhan tambahan modal kerja Perseroan.
Transaksi ini termasuk kategori transaksi material dikarenakan pelaksanaan transaksi diatas memiliki lebih dari atau sama dengan 20% ekuitas Perseroan, namun tidak melebihi 50% ekuitas Perseroan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020), Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pasalnya, Transaksi Material ini merupakan transaksi perolehan pinjaman yang diterima secara langsung dari Bank. Oleh karenanya, Perseroan cukup mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material yang mendapat pengecualian kepada Masyarakat dan melaporkan kepada OJK












