JAKARTA – Direksi PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) dan Direksi PT Arkora Ekon Indonesia (AEKON) menandatangani perjanjian pinjaman pemegang saham senilai Rp50 miliar pada 18 Juni 2024.
AEKON adalah anak usaha tidak langsung Perseroan melalui PT Arkora Hidro Pasifik dan PT Arjuna Hidro.
Prisca Lumban Tobing, Sekretaris Perusahaan ARKO dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, dikutip Jumat (21/6/2024) mengemukakan, pinjaman tersebut memiliki bunga 6,5% per tahun dengan tenor delapan tahun .
“Pinjaman ini untuk modal kerja dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha konstruksi dan kegiatan operasional,” tulis Prisca.
Transaksi ini, menurut Prisca, merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, dikarenakan AEKON merupakan perusahaan terkendali Perseroan dengan total kepemilikan saham tidak langsung sebesar lebih dari 99% saham dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana terdapat pada POJK 42/2020.
Transaksi tersebut, lanjut Prisca, tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.
Komentari tentang post ini