Dalam penegakan hukum, lanjut Rachmat, ternyata Kejaksaan Agung juga memiliki banyak menangani kasus sepanjang 2015. Jumlah kasus dalam tahap penyelidikan yang diproses sebanyak 1.863 perkara, dalam tahap penyidikan 1.717 perkara, tahap penuntutan 2.274 perkara, dan sudah tahap eksekusi sebanyak 565 orang.
Dari jumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, uang negara yang berhasil diselamatkan dalam proses perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan sebanyak Rp 604 miliar. Selain itu, uang pengganti yang berhasil dikembalikan Kejaksaan Agung kepada negara senilai Rp 72 miliar, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 704,6 miliar. Nilai PNBP yang didapat oleh Kejaksaan Agung ini lebih besar 438% dari target yang ditentukan. **aec
Komentari tentang post ini