ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Arti Konstitusi, Pelanggaran dan Konsekuensi: Berhenti atau Diberhentikan

gatti Reporter : gatti
6 Sep 2021, 11 : 04 AM
3.1k 32
0
Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Dr Anthony Budiawan

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh: Anthony Budiawan

Setiap negara mempunyai Konstitusi. Konstitusi Indonesia dinamakan Undang-Undang Dasar (UUD). Tapi, apa sebenarnya arti konstitusi, dan apa gunanya? Apakah hanya untuk melengkapi keperluan dokumen negara, dan berfungsi sebagai hiasan belaka? Atau hanya untuk gagah-gagahan saja?

Menurut kamus Merriam-Webster, Konstitusi adalah dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum dari sebuah negara, yang di dalamnya mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara di satu sisi, dan juga mengatur kewajiban pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak rakyat di lain sisi.

BacaJuga :

Presiden Perlu Pimpin Perbaikan Sektor Keuangan dan Fiskal

Paradigma Baru Pembuktian Hukum Pemilu

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Jadi, Konstitusi adalah pertama, mengatur pemerintah (presiden) dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.

Kedua, memberi tanggung jawab kepada pemerintah (presiden) untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak rakyat.

Misalnya hak merdeka (kebebasan) menyampaikan pendapat dan menentukan pilihan, hak untuk memilih dan dipilih, hak mendapatkan keadilan, baik keadilan hukum atau keadilan ekonomi, dan lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah tidak boleh bertindak melampaui wewenang yang diberikan di dalam konstitusi. Kalau pemerintah melanggar, maka rakyat mempunyai hak untuk memberhentikan dan mengganti.

Halaman :
12...4Berikutnya
Tags: Anthony BudiawanDPRKonstitusiMPRUUD 1945
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Pertamina Sulit Berkembang Karena Dibebani Pungutan Segunung

Berita Selanjutnya

Omzet & Laba MTDL per 31 Des 2020 Terbesar di IDX Techno

Berita Terkait

Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka
Opini

Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

10 Feb 2026, 8 : 05 PM
Regulasi Pemilu di Masa Pandemi
Nasional

Menguji Kesetaraan Kompetisi dalam Pemilu

8 Feb 2026, 10 : 42 AM
Pengorbanan Sebagai Puncak Penghambaan
Nasional

Presiden Perlu Pimpin Perbaikan Sektor Keuangan dan Fiskal

6 Feb 2026, 5 : 29 PM
Urgensi Kodifikasi Hukum Pidana Pemilu
Nasional

Paradigma Baru Pembuktian Hukum Pemilu

5 Feb 2026, 6 : 12 PM
Agustinho Aquito Mendonca Mahasiswa Pascasarjana Institut Pariwisata Trisakti
Opini

Ketika Pariwisata Menjadi Bahasa Diplomasi di Perbatasan RI–RDTL

28 Jan 2026, 3 : 50 PM
Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Opini

Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

10 Jan 2026, 10 : 16 PM
Berita Selanjutnya
Pandemi Covid-19 telah meningkatkan percepatan tren digitalisasi di berbagai sektor perekonomian termasuk dalam kegiatan operasional perusahaan-perusahaan seperti beralihnya sistem kerja perusahaan ke hybrid workforce atau pekerjaan jarak jauh.

Omzet & Laba MTDL per 31 Des 2020 Terbesar di IDX Techno

Demam Berdarah Saat Pancaroba, Waspada Lah!

Kuartal II-2021, Sequis Bukukan Total Pendapatan Premi Rp1,54 Triliun

Sawit telah memperoleh konsesi lahan dalam jumlah sangat luas. Lebih dari 13 juta hektar

Utang Negara Tersedot Lubang Hitam

Berita Populer

  • Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    3284 shares
    Share 1314 Tweet 821
  • Turun 0,07%, IHSG Pagi Ini ke 7.929,744 Terbebani Saham BBCA, BBRI, BMRI, BBNI, TLKM dan UNVR

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • IHSG Pagi Ini Naik 0,67% ke 8.201,709 Diungkit Saham TLKM, ASII, UNVR, BBCA, BBRI, BMRI dan BUMI

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • IHSG Sesi I Anjlok 2,83% ke 7.874,416 Akibat Rontoknya Saham BBCA, BBRI, BMRI, UNVR, ASII, BUMI dan DEWA

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Sinergi Inti Andalan (INET) Akuisisi 53,57% Saham PADA Senilai Rp106,30 Miliar

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812

Opini

DPP FP-NTT Keberatan Atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

DPP FP-NTT Keberatan Atas Pemberitaan Tanpa Konfirmasi, Tegaskan Komitmen Berantas TPPO

11 Feb 2026, 2 : 16 PM
Awal Perdagangan, IHSG Naik Kembali Tembus Level 7.000

Naik 1,60%, IHSG Sesi I ke 8.261,894, Saham BUMI Top Aktif

11 Feb 2026, 1 : 19 PM
IHSG Anjlok 2,88% di Semester I 2024

Awal Perdagangan, IHSG Naik 0,67% ke 8.185,845 Berkat Saham TLKM, PTRO, PANI dan BUMI

11 Feb 2026, 10 : 09 AM
TBIG Tuntaskan Rencana Penggunaan Dana Penerbitan Obligasi Rp1,45 Triliun

Tower Bersama (TBIG) Tawarkan Surat Utang Senilai Rp1,27 Triliun

11 Feb 2026, 8 : 29 AM
Obligasi Adira Dinamika Multifinance Senilai Rp1,55 Triliun Dicatatkan di BEI

Adira Dinamika Multifinance (ADMF) Siap Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp2,5 Triliun

11 Feb 2026, 8 : 17 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.