Bahkan BPII juga menjaminkan surat hak guna bangunan di beberapa wilayah.
Rudi menegaskan, transaksi afiliasi pemberian jaminan Perseroan tersebut bukanlah merupakan transaksi material sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Selain itu, pemberian jaminan ini juga tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Komentari tentang post ini