JAKARTA-Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan belum ada negara yang menunda Pemilu hanya karena masalah Pandemi Covid-19 selama 2021.
Sehingga tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024.
“Amerika Serikat saja tetap melaksanakan Pemilu ditengah-tengah pandemi Covid-19, begitupun dengan Korea Selatan baru saja melaksanakan Pemilu pada 9 Maret 2022,” kata Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam dialektika Demokrasi bertema “Wacana Penundaan Pemilu, Sikap DPR?” bersama Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Diakui Titik, bahwa memang ada sejumlah negara memang menunda Pemilu, namun hanya untuk beberapa bulan saja, tidak sampai 2 tahun.
Alasannya, demi keselamatan jiwa warga negara.
“Jadi pertimbangan hukumnya yang sangat ketat, serta proses yang terbuka,” ujarnya.
Usulan penundaan Pemilu, kata Titik, bisa mengancam demokrasi.
Padahal perjalanan proses demokrasi Indonesia sudah mengalami perbaikan, dari peringkat 64 menjadi 52.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid mengungkapkan usulan penundaan Pemilu berdasarkan pada pengalaman dan perkiraan kondisi Indonesia ke depan.
Komentari tentang post ini