Perihal detail waktu penundaan pemilu pun perlu diatur, karena sampai saat ini, menurutnya, belum ada aturan yang jelas diatur dalam konstitusi.
“Apakah bisa ditunda satu tahun, atau dua tahun, itu gak ada (di konstitusi), dan perlu dibahas lagi. Kami akan membahas bersama para pengamat hukum tata negara, para politisi, dan yang lainnya apakah perlu diteruskan sampai amandemen (konstitusi) atau tidak,” tuturnya.
Waketum PKN inipun mengakui cara untuk menunda pemilu tersebut hanya bisa melalui amandemen konstitusi.
“Tanpa bermaksud membuat kegaduhan, kami dari Fraksi PKB akan terus mewacanakan ini perlu tidaknya ini diatur dalam konstitusi terkait penundaan,” ucapnya lagi.
Di sisi lain, berdasarkan beberapa informasi dari para pengamat bahwa ekonomi Indonesia baru akan tumbuh pada 2022.
Padahal, tahun 2024, Indonesia akan mengadakan pemilu.
Sehingga, dikhawatirkan Indonesia akan kesulitan menangani Pemilu 2024, apalagi jika berkaca pada Pemilu 2019 kemarin yang menghasilkan banyak chaos.
“Penundaan ini bukan berarti Presiden tidak dibatasi masa jabatannya, tetap lima tahun, tidak diubah. Tetapi, jika ada sesuatu yang darurat, genting, dan skala nasional, bolehlah ditunda. Ya, Namanya ditunda, tidak mungkin sampai lima tahun lagi,” katanya.













