JAKARTA-Sektor listrik, BBM, pangan, sandang, papan termasuk juga STNK dan BPKB adalah komponen dasar dari pelayanan publik yang diberikan negara pada rakyatnya.
Karena itu, pemerintah tidak boleh mengambil keuntungan dari layanan wajib terhadap rakyat itu dengan menaikkan harga-harga melalui pajak dan sebagainya. “Yang namanya listrik, BBM dan berbagai bentuk pelayanan negara terhadap publik,” kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi, Minggu (8/1/2017).
Dengan demikian pemerintah tidak bisa mengatakan tidak mau melayani kalau rakyat tidak mau membayar lebih seperti kebijakan pemerintah saat ini. ”Di seluruh dunia pajak adalah komponen penting dalam pembiayaan, tapi tidak bisa jika rakyat tidak sanggup membayar maka rakyat tersebut tidak dilayani. Tidak boleh mengaitkan pelayanan negara dengan pendapatan negara dengan pola pikir seperti itu. Pelayan publik malah kalau perlu di subsidi seperti di negara maju sekalipun,” tambahnya.
Komentari tentang post ini