SURABAYA-DPR mengingatkan menteri agar tidak melepas aset negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa persetujuan legislatif.
Apalagi, dalam konstitusi disebutkan bahwa setiap keputusan yang akan diambil pemerintah, harus mendapat persetujuan DPR RI.
“Tidak boleh ada pelepasan aset tanpa persetujuan dari DPR,” kata Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesa), Fahri Hamzah ditemui usai menjadi pembicara Pawai Kebangsaan Refleksi Hari Pahlawan 10 November di Surabaya, Jumat (10/11/2017) malam.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyampaikan terkait dengan peraturan aset telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa kekayaan BUMN adalah kekayaan negara.
“Oleh karena itulah, jika ada menteri yang nekad menjual aset negara atau BUMN, akan kami panggil dan menegurnya,” tegas Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Sementara itu, pada Pawai Kebangsaan yang berlangsung di salah satu hotel, kawasan Surabaya Pusat, Fahri dalam orasinya mengajak anak-anak muda untuk optimistis dan menjadi pahlawan pada masa sekarang.
“Anak muda zaman now harus mengambil momentum ini merefleksikan jiwa kepahlawanan dalam dirinya. Melawan kekerdilan dalam diri dan mengambil tanggung jawab sejarah sebagai pemimpin perubahan. Karena itu kita harus besar dengan ide-ide dan gagasan,” katanya.












