JAKARTA-Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Tangisan Direktur Utama PT Hanson International Tbk dipicu oleh sikap tim penyidik Kejaksaan Agung yang melakukan penyitaan dan pemblokiran sejumlah rekening bank dalam kasus tersebut.
Padahal, asset yang disita itu tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Ada kesalahan dalam penyitaan aset-aset dari pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini. Termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening di bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung,” kata Benny saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (10/6).
Menurutnya, penyitaan aset pihak ketiga oleh tim Kejagung tak dilakukan secara hati-hati.
Komentari tentang post ini