JAKARTA-Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penyitaan atas dokumen unit-unit apartemen, aset tanah, mall dan hotel dipastikan akan melumpuhkan kinerja keuangan PT rimo International Lestari Tbk (RIMO).
Melalui keterbukaan informasi RIMO yang dipublikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis (8/4), penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tersebut dilakukan selama periode 5 Maret-1 April 2021.
“Berdasarkan informasi dari entitas anak, yaitu PT Hokindo Properti Investama bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset yang dimiliki oleh anak perusahaan,” demikian informasi perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditandatangani Direktur Utama RIMO, Teddy Tjokrosapoetro.
Keterangan RIMO merincikan bahwa aset yang disita oleh Kejaksaan Agung tersebut berupa 18 unit apartemen South Hills di Jakarta Selatan, tanah seluas 217.874 meter persegi di Banten, tanah seluas 1.478.540 m2 di Cianjur, tanah seluas 384.314 m2 di Kendari dan tanah seluas 8.542.476 m2 di Mempawah, Kalimantan Barat.
Komentari tentang post ini