Sedangkan terhadap obligor/debitur, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dan pembatasan hal-hal keperdataan seperti pemblokiran perseroan terbatas/saham.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi menjaga akuntabilitas pengelolaan aset eks BLBI.
Yaitu, bagi masyarakat yang memiliki informasi atas adanya indikasi pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dapat menyampaikan informasi tersebut melalui saluran pengaduan whistle blowing system Kemenkeu www.wise.kemenkeu.go.id.
Komentari tentang post ini