Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), pada bulan April 2024, Bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 125 sanksi.
Ini terdiri dari 104 sanksi peringatan/teguran dan 21 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun.
Komentari tentang post ini