Hikmahanto juga menyatakan terkejut dengan pernyataan Presiden RI dan Ketua DPR RI, yang ingin memulangkan 74 professor di luar negeri, dengan merevisi UU Kewarganegaraan. “Padahal, tak ada kaitan masalah Archandra dan Gloria dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa kedudukan menteri, pejabat public itu sebagai personifikasi negara, dan UU memerintahkan WNI. Kalau menjadi rektor UI itu tidak masalah,” tuturnya.
Kalaupun ditarik ke Indonesia kata Hikmahanto, bisa saja dan sudah diatur dalam UU Kewarganegaraan Pasal 20 dengan dasar pertimbangan orang yang berjasa, untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar, namun dengan pertimbangan dari DPR RI. Atau pasal 31 yang mengharuskan bermukim selama 5 tahun, dan 10 tahun tidak berturut-turut. “UU kita ini sudah maju dengan mengakomodir hasil perkawinan campur sampai dengan usia 18 tahun,” pungkas Hikmahanto. ***














