JAKARTA-Pengusaha batubara pribumi, H Asri diduga dikriminalisasi sampai sidang pengadilan, hingga akhirnya meninggal dunia. Pengusaha ini juga tercatat sebagai keluarga besar Muhammadiyah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Padahal aset tambang batubara yang diperkirakan mencapai Rp7,6 triliun, kini telah diambil paksa pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Setelah ditemukan novum dengan putusan perkara pidana PN Jakarta Selatan No.1040/Pid.B/2010/PN.Jkt-Sel, tanggal 25 Mei 2011, dan dikuatkan dengan Putusan Perkara Pidana MA, No.1711 K/Pid/2011, tanggal 14 November 2012, di mana almarhum H. Asri dinyatakan bebas murni.
Demikian isi siaran pers PP Muhammadiyah yang diterima di Jakarta, Kamis (1/5). Kasus ini berawal dari kepemilikan perusahaan tambang batubara PT Gunung Bayan Pratama Coal (GBPC) yang didirikan (Alm) H. Asri dan keluarganya pada tahun 1990. Dan 15 Agustus 1994, mendapatkan ijin PKP2B (Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Tambang Batubara) dari pemerintah, seluas 100.000 hektar, di Kutai Kartanegara dan Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim), No.002/PK/PT.BA-PT.GBP/1994.
Pada tanggal 1 November 1995 di Singapura, PT. GBPC mengadakan kesepakatan kerjasama dengan perusahaan Singapura International Coal PTE. LTD yang dimiliki LOW TUCK KWONG yang meliputi: Perjanjian dasar, Perjanjian eksplorasi dan Perjanjian keuangan. Dimana berdasarkan perjanjian tersebut di atas telah sepakat bahwa pajak menjadi tanggung jawab pihak LOW TUCK KWONG (International Coal PTE.LTD). Saat itu proses pertambangan masih dalam tahap Eksplorasi, sehingga tujuan perjanjian adalah hanya untuk mengetahui potensi batubara di areal pertambangan tersebut.













