Selama proses mulai kerjasama, terlihat adanya gelagat buruk dari LOW TUCK KWONG (International Coal PTE.LTD), selama melakukan kegiatan penelitian (eksplorasi) di konsesi PKP2B PT GBPC, karena tidak pernah sama sekali melaporkan hasil kegiatannya itu pada alm H. Asri selaku pemilik PT GBPC malah membuat laporan-laporan pengaduan kepada Departemen Pertambangan dan Energi yang berniat untuk menguasai dan mengabil-alih konsesi tersebut. Pasalnya LOW TUCK KWONG sudah mengetahui jumlah cadangan batubaranya sangat besar dengan kualitas paling baik (high calory).
Karuan saja alm. H Asri menerima surat pada tanggal 30 Mei 1997 dari Direktur, Direktorat Batubara, Departemen Pertambangan dan Energi yang isinya tidak memperkenankan alm. H Asri selaku pemilik PT GBPC untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain bila permasalahan dengan LOW TUCK KWONG International Coal PTE.LTD belum selesai. Kemudian ditambah lagi surat tekanan pada 4 September 1997 dari Dirjen Pertambangan dan Energi yang isinya akan melakukan pemutusan sepihak atas ijin PKP2B PT GBPC.
Pada akhirnya pada 27 Nopember 1997 alm. H. Asri melepas seluruh saham PT GBPC kepada LOW TUCK KWONG (International Coal PTE.LTD/PT. Kaltim Bara Sentosa). Padahal LOW TUCK KWONG pada saat itu merupakan warga negara Singapura, yang tidak boleh membeli perusahaan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dibuktikan dengan adannya Permanen Residence (PR) dan Affidavitnya, selain itu juga Perjanjian PKP2B mensyaratkan bahwa saham tersebut baru boleh dijual kepada pihak III (ketiga) setelah 4 (empat) tahun berproduksi sedangkan pada saat itu masih dalam tahap penelitian (eksplorasi). Dan penandatanganan akta tersebut dilakukan di ruang kerja Irjen, dan sayangnya Irjen pun ikut menandatangani pengalihan saham tersebut dengan harga yang sangat murah yaitu Rp 5 miliar, dan tidak dibayar lunas. Menurut LOW TUCk KWONG sisanya dibayarkan kepajak PT GBPC.













