Setelah terjadinya jual beli, pada 29 Nopember 1997, alm. H Asri menerima surat teguran pajak atas utang pajak PT GBPC sejumlah Rp1.535.993.204 di mana rincian pajak tersebut adalah PPh.Ps.25 merupakan pajak penghasilan, padahal saat itu PT GBPC masih dalam tahap penelitian (eksplorasi), sehingga belum ada penghasilan. Ternyata, PPH.Ps.26 merupakan pajak orang asing. PT. Gunung Bayan Pratama Coal merupakan PMDN dan tidak pernah mempekerjakan orang asing.
Dan, terakhir adalah PPN peralatan berat, PT. Gunung Bayan Pratama Coal pada saat itu masih tahap penelitian (eksplorasi) dan sangat tidak mungkin menggunakan alat berat dan pada tahun yang sama tertanggal 30 September 1998, alm. H Asri juga menerima surat dari Irjen Pajak, No: 515/PJ.55/1998, menyatakan bahwa pajak PT GBPC pada tahun yang sama yaitu tahun 1996 adalah ‘ Nihil’.
Pada 20 Nopember 1998, alm. H Asri menerima surat dari kuasa hukum LOW TUCk KWONG (Minang Warman Sofyan dan Associates Law Offices) yang menyatakan bahwa Kliennya bersedia membayar sisa uang pembelian saham kepada pemegang saham PT GBPC, maka dengan surat itu bahwa Low Tuck Kwong mengakui masih memiliki hutang kepada H Asri PT GBPC. Berdasarkan perjanjian jual beli saham Pasal 3 ayat c berbunyi ‘Apabila perpanjangan kedua telah lewat 30 hari dan ternyata pihak kedua (LOW TUCK KWONG) masih belum melaksanakan, maka jumlah yang tertunggak akan dikonversikan secara proporsional dengan saham pada perseroan atas nama alm. H Asri. Berarti sampai sekarang saham alm. H. Asri dan kelurganya masih memiliki 30 persen saham di PT GBPC’.













