Dalam perkara Perdata, alm. H Asri dkk pada 28 Juli 2008 melalui kuasa hukumnya Abdul Alwi Dwijonugroho SH & Rekan mengajukan Gugatan Perdata pembatalan jual beliĀ dan tuntutan ganti rugi kepada LOW TUCK KWONG DKK, di PN Jakarta Selatan No.882/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel, tertanggal 22 April 2009. Dengan Putusan ‘Menolak gugatan penggugat’.Ā Alm. H Asri dkk tanggal 5 Mei 2009,Ā Rawi Sahroni & Partners mengajukan Banding atas Putusan tersebut tanggal 5 Mei 2009, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, No.595/Pdt/2009/PT.DKI, tertanggal 29 April 2010. Dengan Putusan ‘Menguatkan PutusanĀ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan’.Ā **













