Oleh: Anthony Budiawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara organisasi memang masih berkibar. Tetapi jiwa dan kehormatannya di masyarakat kini sirna.
Menguap seiring dengan dipretelinya kewenangannya. Yang diberikan oleh perwakilan masyarakat di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), melalui TAP MPR No XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
TAP MPR No XI/1998 menghasilkan dua undang-undang (UU). 1) UU tentang Penyelenggaraan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ((UU No 28/1999). 2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau UU Tipikor (UU No 31/1999).
Pasal 43 UU Tipikor memerintahkan dibentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Yang dibentuk berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK adalah sebuah institusi yang independen, sejalan dengan kebanyakan bentuk institusi pemberantasan korupsi di dunia yang mempunyai masalah korupsi yang kronis.
Komentari tentang post ini