JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menngingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menaati aturan yang ada. Aturan itu terkait larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran maupun larangan menerima parsel lebaran, karena tertuang dalam surat imbauan dari Komisi Pemberantasa Korusi (KPK).
“Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Syafruddi di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (28/5).
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.
Selain itu, Menteri PANRB juga meminta para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik bertemu sanak keluarga, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan.
Menurutnya, terdapat beberapa pilihan agar tetap aman dan nyaman pulang ke kampung halaman, seperti sepeda motor yang dimasukan kedalam gerbong kereta, untuk kemudian digunakan pada saat tiba di kota tujuan.
Selain itu, dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.














