JAKARTA-Dalam wujudkan pelaksanaan otonomi daerah (otoda) maka Aparatur Sipil Negara (ASN) harus profesional. Selain itu juga harus bebas dari KKN, intervensi politik, dalam melaksanakan pelayanan publik dan pemerintahan.
“Pegawai ASN harus memiliki kualifikasi dan kompetensi pada profesi tertentu melalui manajemen ASN yang berdasarkan pada sistem merit,” kata Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowan dalam dalam rapat kerja dengan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) Prof. Dr. Sofian Effensi di Jakarta, Senin (15/2).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowan ini membahas pentingnya pengawasan terhadap Undang Undang ASN No.5 Tahun 2014, hal tersebut berkaitan dengan salah satu tugas dari Komite I dalam mengawasi pelaksanaan otonomi daerah.
Muqowam menilai kedudukan ASN sangat kuat pengaruhnya dalam penyelanggaraan otonomi daerah, dengan kata lain keberhasilan ataupun kegagalan kepala daerah dalam membangun daerahnya sangat tergantung dari kinerja ASN.
“Perlu adanya kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh calon ASN mulai dari rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi, agar sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Muqowam lagi.
Komentari tentang post ini