Kemudian Muqowam juga melihat dari substansi materi yang diatur dalam UU ASN, dia menaruh harapan terwujudnya ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bebas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan.
Namun dalam perjalannya 2 (dua) tahun UU ASN ini masih ditemui beberapa kendala dalam implementasi dan belum nampak hasil yang signifikan dari tujuan semula dilahirkannya UU ASN ini.
“Salah satu yang menjadi catatan kami, belum terbitnya beberapa peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang diamatkan UU ASN,” terangya.
Sedangkan Cholid Mahmud Senator DIY menyoroti di dalam Undang-Undang ASN ini tidak adanya sanksi jika Undang-undang ini tidak berjalan.
“Harus ada kekuatan yang memaksa dengan sanksi jika Undang-Undang ini tidak berjalan, kalau tidak bagaimana ke depannya,” tegas Cholid.
Selanjutnya Ahmad Kanedy Senator dari Bengkulu mempertanyakan kenapa Peraturan Pemerintah yang mengatur Pensiun Dini ASN belum keluar dan ditemukan adanya penetapan eselon I di provinsi dan kabupaten yang semena-mena.
Komentari tentang post ini