“Di daerah masih banyak kepala daerah yang semena-mena menempatkan para pejabat tinggi eselon I tidak sesuai dengan kompetensinya,” terangya.
Diharapkan dengan adanya RDP Komite I bersama stakeholder terkait tersebut dapat mengumpulkan sejumlah permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan Undang-Undang ASN sejak berlaku 2 (dua) tahun, dan menghasilkan rumusan yang nantinya menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan Undang-Undang ASN. **aec
Komentari tentang post ini