JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta agar asosiasi usaha menjadi teladan dalam kepatuhan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dalam membayar pajak sesuai aturan. Kepatuhan pajak merupakan perwujudan semangat Undang-Undang Perpajakan dan upaya pemerintahan baru dalam mewujudkan program Nawa Cita yang ke-7, yaitu “Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Dengan Menggerakkan Sektor-Sektor Strategis Ekonomi Domestik.”
Permintaan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama dalam acara silaturahim pimpinan DJP dengan para pengurus asosiasi di Kantor Pusat DJP Senin (18/5).
Dalam kesempatan tersebut, Direktur P2 Humas juga menyampaikan bahwa DJP siap bersinergi dengan asosiasi-asosiasi melalui pembentukan Tax Center yang diharapkan dapat menyebarkan informasi perpajakan yang jelas, benar, dan dapat dipercaya baik berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun dari knowledge sharing para anggota asosiasi.
Komentari tentang post ini