Berdasarkan data DJP, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi non Karyawan yang wajib menyampaikan SPT adalah sebanyak 2.736.317 orang. Dari jumlah tersebut yang menyampaikan SPT baru sebesar 637.403 orang atau sekitar 23%. “Kepatuhan masyarakat yang masih rendah di bidang perpajakan ini harus ditingkatkan agar penerimaan dari sektor perpajakan dapat meningkat sehingga dapat digunakan untuk lebih banyak membangun infrastruktur ekonomi dan sosial. Diperlukan partisipasi seluruh komponen masyarakat untuk lebih cepat mewujudkan Indonesia yang modern, kuat, aman dan sejahtera,” pungkasnya.














